loading...

Sunday, January 26, 2020

Trik Tanda Tangan Berkas atau Surat yang sudah di laminating

JADILAH PEMBACA YANG PINTAR DAN BIJAK


Beberapa berkas atau surat yang sering kita jumpai sehari-hari ada yang memerlukan tanda tangan pemilik atau pemegang berkas tersebut. Pada berkas yang memang dianggap penting atau juga berkas yang dianggap tidak terlalu penting. Terlepas dari hal tersebut tanda tangan merupakan tanda identitas kepemilikan atau kesepakatan yang sah, dan tanda tangan merupakan hal terpenting dalam alur birokrasi khususnya di negara kita Indonesia. Terkadang bahkan sangat sering terjadi di Indonesia alur birokrasi bisa terhenti hanya karena masalah tanda tangan.

Menyesuaikan dengan judul blog kali ini, kami akan membahas bagaimana cara menulis tanda tangan pada berkas yang sudah di laminating. Kami ambil contoh berkas kependudukan, Kartu Keluarga misalnya.



Merawat dan menjaga suatu berkas penting memang sudah jadi kewajiban agar berkas tersebut tidak mudah rusak atau bahkan hilang, karena jika sudah terjadi berkas rusak atau hilang mau tidak mau anda harus mengurus lagi. Mengingat birokrasi di Indonesia itu masih sangat kacau dan penuh drama, ditambah lagi kebanyakan orang Indonesia itu malas mengantri, menunggu, dan mencari tahu, tentunya sangat di wajibkan untuk senantiasa menjaga berkas penting terutama berkas kependudukan.

Melindungi berkas dari kerusakan dengan cara laminating adalah cara paling populer dan aman. Namun sebelum melakukan laminating alangkah baiknya anda teliti membaca dulu berkas tersebut barangkali ada bagian yang harus anda beri tanda tangan. Seperti Kartu Keluarga, di bagian tengah bawah itu harus di tanda tangan oleh kepala keluarga.

Banyak sekali kasus Kartu Keluarga yang belum di tanda tangan namun sudah di laminating. Seperti yang telah kami jelaskan di atas, hal ini bisa saja menghambat proses birokrasi yang sedang anda jalani.

Tapi apabila sudah terlanjur di laminating dan anda lupa belum di beri tanda tangan, tetap harus anda tanda tangan di atas plastik laminatingnya menggunakan bolpoin atau pulpen permanen. Bisa anda cari di tempat fotocopi terdekat. Pulpen permanen digunakan karena bisa menggoreskan tinta di atas plastik laminating dan tintanya pun akan mengering di plastik laminating tersebut. Kami belum tahu apakah hal ini termasuk pelanggaran atau tidak, yang jelas kami beberapa kali membantu konsumen yang akan melakukan klaim BPJSTK namun pada Kartu Keluarganya belum ditanda tangan tapi sudah dilaminating. Tidak ada teguran atau penolakan, dan kami anggap itu memang solusinya.

Silahkan dicoba bagi anda yang mengalami hal serupa baik di Kartu Keluarga maupun di berkas penting lainnya. Terimakasih.


PERHATIKAN !!!
BIROKERASINDO tidak pernah melakukan tindak penipuan terhadap konsumen dalam bentuk apapun. Tujuan adanya forum ini adalah "untuk saling membantu". Blog ini adalah blog resmi kami dan kami hanya mencantumkan satu nomor Whatsapp yang bisa anda hubungi yaitu : 085794220818. Harap hubungi kami terlebih dahulu sebelum proses lebih lanjut. Apabila ada oknum atau pihak lain yang muncul di kolom komentar dan mencantumkan kontak lain selain nomor Whatsapp di atas atau bahkan mencantumkan nomor rekening bank, mohon untuk tidak di tanggapi.


No comments:

Post a Comment