loading...

Sunday, January 26, 2020

Solusi Klaim BPJSTK / JAMSOSTEK bagi yang belum menerima kartu peserta atau hilang

JADILAH PEMBACA YANG PINTAR DAN BIJAK





Kartu Peserta Jaminan (KPJ) baik BPJSTK maupun JAMSOSTEK merupakan salah satu berkas parsyaratan yang wajib anda miliki jika anda ingin melakukan proses klaim. Di postingan kami sebelumnya sudah dijelaskan bahwa baik BPJSTK ataupun JAMSOSTEK adalah sama, hanya berganti nama saja.

Bagaimana jika anda belum menerima kpj atau anda sudah punya tapi hilang atau rusak?

Apakah bisa anda melakukan proses klaim?

Jawabannya : bisa

Pada dasarnya yang terpenting adalah nomor peserta KPJnya, bisa anda lihat di bagian depan kartu. Nomor inilah yang nanti akan membuka semua data anda di sistem BPJSTK. Untuk pengganti kartu yang hilang anda diharuskan melakukan print out atau cetak kartu melalui :

Webisite BPJSTK 


Bisa dibuka melalui browser dilaptop / komputer bisa juga melalui browser di smartphone anda. Bagi yang belum tahu caranya silahkan Klik Disini.

Setelah anda print out anda bisa melampirkannya di berkas persyaratan. Tapi untuk berjaga-jaga kami menyarankan anda untuk membuat surat keterangan kehilangan dari Kepolisian, karena beberapa Cabang BPJSTK ada yang mengharuskan anda untuk melampirkan surat kehilangan dari Kepolisian dengan mencantumkan nomor peserta di surat tersebut.

Sekian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.

Sampai berjumpa di postingan selanjutnya.


Note : " Untuk mendownload file gambar kartu peserta di anjurkan untuk log in melalui browser, karena biasanya jika melalui aplikasi BPJSTKU file gambarnya tidak akan muncul. "


PERHATIKAN !!!
BIROKERASINDO tidak pernah melakukan tindak penipuan terhadap konsumen dalam bentuk apapun. Tujuan adanya forum ini adalah "untuk saling membantu". Blog ini adalah blog resmi kami dan kami hanya mencantumkan satu nomor Whatsapp yang bisa anda hubungi yaitu : 085794220818. Harap hubungi kami terlebih dahulu sebelum proses lebih lanjut. Apabila ada oknum atau pihak lain yang muncul di kolom komentar dan mencantumkan kontak lain selain nomor Whatsapp di atas atau bahkan mencantumkan nomor rekening bank, mohon untuk tidak di tanggapi.
 

 

No comments:

Post a Comment