JADILAH PEMBACA YANG PINTAR DAN BIJAK
1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP)
Usahakan sudah E-KTP, karena sekarang proses klaim BPJSTK / JAMSOSTEK sudah tidak bisa menggunakan KTP Manual (yang dilaminating). Minimal menggunakan Suket E-KTP sementara atau sebagian orang menyebutnya RESI E-KTP yang masih berlaku atau masih aktif. Kalau tidak salah Suket E-KTP hanya berlaku selama 6 bulan dari tanggal penerbitan. Yang tidak tahu bentuk Suket E-KTP silahkan googling saja. Pastikan juga foto anda di E-KTP terlihat jelas (tidak blur/rusak), karena jika blur/rusak otomatis klaim anda akan ditolak.
2. Kartu Keluarga (KK)
Kartu Keluarga yang sudah di tandatangani oleh kepala keluarga (posisi bagian tengah paling bawah). Banyak sekali orang yang salah kaprah ingin melindungi berkas penting ini dengan cara laminating padahal belum di tandatangani oleh kepala keluarga. Jika sudah seperti ini pihak BPJS biasanya tidak mau menerima, dalam prosedur mereka mungkin tandatangan ini sangatlah penting. Jadi silahkan laminating tapi tandatangan dulu.
Bagaimana jika sudah terlanjur di laminating?
Tenang saja, ada trik dan cara mengakalinya. Silahkan Klik Disini
3. Kartu BPJS Ketenagakerjaan / JAMSOSTEK
JAMSOSTEK atau BPJSTK sama saja, hanya berganti nama saja di tahun 2014. Bagi yang masih memiliki kartu JAMSOSTEK (terutama para mantan pekerja yang berhenti sebelum tahun 2014) anda tidak usah bingung, karena JAMSOSTEK tetap bisa diproses, proses dan persyaratannya pun sama saja seperti klaim BPJSTK.
Bagaimana jika belum menerima atau tidak memiliki kartu BPJSTK/JAMSOSTEK?
Temukan jawabannya Klik Disini
4. Surat Keterangan Kerja / Pengalaman Kerja / Referensi Kerja / Paklaring
Bagi anda yang tidak memiliki surat ini silahkan Klik Disini
5. Buku Rekening Tabungan
Bisa menggunakan Rekening Bank apapun sesuai yang anda miliki. Dengan catatan rekeningnya masih dalam keadaan aktif (belum diblokir). Karena jika sudah keadaan non aktif atau terblokir tentunya saldo BPJSTK anda tidak akan pernah masuk atau cair.
6. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak
NPWP hanya di wajibkan untuk anda yang saldonya 40 juta ke atas.
Dari semua persyaratan di atas anda di wajibkan membawa ASLI serta FOTOCOPI. Jika masih ada berkas yg belum anda miliki silahkan lengkapi dari sekarang, jangan memaksakan diri datang ke kantor BPJSTK dengan membawa berkas persyaratan yang belum lengkap.
Selain berkas persyaratan ada juga beberapa hal yang wajib anda perhatikan dan anda persiapkan sebelum melakukan klaim BPJSTK / JAMSOSTEK. Apa saja itu silahkan Klik Disini untuk penejelasan lengkapnya.
PERHATIKAN !!!
BIROKERASINDO tidak pernah melakukan tindak penipuan terhadap konsumen dalam bentuk apapun. Tujuan adanya forum ini adalah "untuk saling membantu". Blog ini adalah blog resmi kami dan kami hanya mencantumkan satu nomor Whatsapp yang bisa anda hubungi yaitu : 085794220818.
Harap hubungi kami terlebih dahulu sebelum proses lebih lanjut. Apabila
ada oknum atau pihak lain yang muncul di kolom komentar dan
mencantumkan kontak lain selain nomor Whatsapp di atas atau bahkan
mencantumkan nomor rekening bank, mohon untuk tidak di tanggapi.
No comments:
Post a Comment